SUGENG RAWUH

Assalamu'alaikum Wr.Wb

Alhamdulillah Sukron Kasiron ilallohi ta'ala
sehingga blog saya ini terselesaikan amin.

Wassalamu'alaikum Wr.Wb

Sabtu, Agustus 02, 2008

PROPOSAL NIKAH
I. Latar Belakang
Ibunda dan Ayahanda yang sangat saya hormati, saya cintai dan sayangi, semoga Allah selalu memberkahi langkah-langkah kita dan tidak putus-putus memberikan nikmatNya kepada kita. Amin Ibunda dan Ayahanda yang sangat saya hormati..sebagai hamba Allah, saya telah diberi berbagai nikmat. Maha Benar Allah yang telah berfirman : "Kami akan perlihatkan tanda-tanda kebesaran kami di ufuk-ufuk dan dalam diri mereka, sehingga mereka dapat mengetahui dengan jelas bahwa Allah itu benar dan Maha Melihat segala sesuatu". Nikmat tersebut diantaranya ialah fitrah kebutuhan biologis, saling membutuhkan terhadap lawan jenis.. yaitu: Menikah ! Fitrah pemberian Allah yang telah lekat pada kehidupan manusia, dan jika manusia melanggar fitrah pemberian Allah, hanyalah kehancuran yang didapatkannya..Na'udzubillah ! Dan Allah telah berfirman : "Janganlah kalian mendekati zina, karena zina adalah perbuatan yang buruk lagi kotor" (Qs. Al Israa' : 32). Ibunda dan Ayahanda tercinta..melihat pergaulan anak muda dewasa itu sungguh amat memprihatinkan, mereka seolah tanpa sadar melakukan perbuatan-perbuatan maksiat kepada Allah. Seolah-olah, dikepala mereka yang ada hanya pikiran-pikiran yang mengarah kepada kebahagiaan semu dan sesaat. Belum lagi kalau ditanyakan kepada mereka tentang menikah. "Saya nggak sempat mikirin kawin, sibuk kerja, lagipula saya masih ngumpulin barang dulu," ataupun Kerja belum mapan , belum cukup siap untuk berumah tangga??, begitu kata mereka, padahal kurang apa sih mereka. Mudah-mudahan saya bisa bertahan dan bersabar agar tak berbuat maksiat. Wallahu a'lam. Ibunda dan Ayahanda tersayang..bercerita tentang pergaulan anak muda yang cenderung bebas pada umumnya, rasanya tidak cukup tinta ini untuk saya torehkan. Setiap saya menulis peristiwa anak muda di? majalah Islam, pada saat yang sama terjadi pula peristiwa baru yang menuntut perhatian kita..Astaghfirullah.. Ibunda dan Ayahanda..inilah antara lain yang melatar belakangi saya ingin menyegerakan menikah.
II. Dasar Pemikiran
Dari Al Qur??an dan Al Hadits :
"Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. JIKA MEREKA MISKIN ALLAH AKAN MENGKAYAKAN MEREKA DENGAN KARUNIANYA. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui." (QS. An Nuur (24) : 32).
"Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah." (QS. Adz Dzariyaat (51) : 49).
Maha Suci Allah yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui?? (Qs. Yaa Siin (36) : 36).
Bagi kalian Allah menciptakan pasangan-pasangan (istri-istri) dari jenis kalian sendiri, kemudian dari istri-istri kalian itu Dia ciptakan bagi kalian anak cucu keturunan, dan kepada kalian Dia berikan rezeki yang baik-baik (Qs. An Nahl (16) : 72).
Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (Qs. Ar. Ruum (30) : 21).
Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi pelindung (penolong) bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasulnya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah ; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (Qs. At Taubah (9) : 71).
Wahai manusia, bertaqwalah kamu sekalian kepada Tuhanmu yang telah menjadikan kamu satu diri, lalu Ia jadikan daripadanya jodohnya, kemudian Dia kembangbiakkan menjadi laki-laki dan perempuan yang banyak sekali. (Qs. An Nisaa (4) : 1).
Wanita yang baik adalah untuk lelaki yang baik. Lelaki yang baik untuk wanita yang baik pula (begitu pula sebaliknya). Bagi mereka ampunan dan reski yang melimpah (yaitu : Surga) (Qs. An Nuur (24) : 26).
Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja..(Qs. An Nisaa' (4) : 3).
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi perempuan yang mukminah apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan RasulNya maka sesungguhnya dia telah berbuat kesesatan yang nyata. (Qs. Al Ahzaab (33) : 36).
Anjuran-anjuran Rasulullah untuk Menikah : Rasulullah SAW bersabda: "Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku !"(HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.).
Empat macam diantara sunnah-sunnah para Rasul yaitu : berkasih sayang, memakai wewangian, bersiwak dan menikah (HR. Tirmidzi).
Dari Aisyah, "Nikahilah olehmu kaum wanita itu, maka sesungguhnya mereka akan mendatangkan harta (rezeki) bagi kamu?? (HR. Hakim dan Abu Dawud). 14.?Jika ada manusia belum hidup bersama pasangannya, berarti hidupnya akan timpang dan tidak berjalan sesuai dengan ketetapan Allah SWT dan orang yang menikah berarti melengkapi agamanya, sabda Rasulullah SAW: "Barangsiapa diberi Allah seorang istri yang sholihah, sesungguhnya telah ditolong separoh agamanya. Dan hendaklah bertaqwa kepada Allah separoh lainnya." (HR. Baihaqi).
Dari Amr Ibnu As, Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasannya ialah wanita shalihat.(HR. Muslim, Ibnu Majah dan An Nasai).
"Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah? (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim) : a.?Orang yang berjihad / berperang di jalan Allah. b.?Budak yang menebus dirinya dari tuannya. c.?Pemuda / i yang menikah karena mau menjauhkan dirinya dari yang haram."
"Wahai generasi muda ! Bila diantaramu sudah mampu menikah hendaklah ia nikah, karena mata akan lebih terjaga, kemaluan akan lebih terpelihara." (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas'ud).
Kawinlah dengan wanita yang mencintaimu dan yang mampu beranak. Sesungguhnya aku akan membanggakan kamu sebagai umat yang terbanyak (HR. Abu Dawud).
Saling menikahlah kamu, saling membuat keturunanlah kamu, dan perbanyaklah (keturunan). Sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya jumlahmu di tengah umat yang lain (HR. Abdurrazak dan Baihaqi).
Shalat 2 rakaat yang diamalkan orang yang sudah berkeluarga lebih baik, daripada 70 rakaat yang diamalkan oleh jejaka (atau perawan) (HR. Ibnu Ady dalam kitab Al Kamil dari Abu Hurairah).
Rasulullah SAW. bersabda : "Seburuk-buruk kalian, adalah yang tidak menikah, dan sehina-hina mayat kalian, adalah yang tidak menikah" (HR. Bukhari).
Diantara kamu semua yang paling buruk adalah yang hidup membujang, dan kematian kamu semua yang paling hina adalah kematian orang yang memilih hidup membujang (HR. Abu Ya??la dan Thabrani).
Dari Anas, Rasulullah SAW. pernah bersabda : Barang siapa mau bertemu dengan Allah dalam keadaan bersih lagi suci, maka kawinkanlah dengan perempuan terhormat. (HR. Ibnu Majah,dhaif).
Rasulullah SAW bersabda : Kawinkanlah orang-orang yang masih sendirian diantaramu. Sesungguhnya, Allah akan memperbaiki akhlak, meluaskan rezeki, dan menambah keluhuran mereka (Al Hadits).
III. Tujuan Pernikahan
Melaksanakan perintah Allah dan Sunnah Rasul.
Melanjutkan generasi muslim sebagai pengemban risalah Islam.
Mewujudkan keluarga Muslim menuju masyarakat Muslim.
Mendapatkan cinta dan kasih sayang.
Ketenangan Jiwa dengan memelihara kehormatan diri (menghindarkan diri dari perbuatan maksiat / perilaku hina lainnya).
Agar kaya (sebaik-baik kekayaan adalah isteri yang shalihat).
Meluaskan kekerabatan (menyambung tali silaturahmi / menguatkan ikatan kekeluargaan)
IV. Kesiapan Pribadi
Kondisi Qalb yang sudah mantap dan makin bertambah yakin setelah istikharah. Rasulullah SAW. bersabda : ??Man Jadda Wa Jadda?? (Siapa yang bersungguh-sungguh pasti ia akan berhasil melewati rintangan itu).
Termasuk wajib nikah (sulit untuk shaum).
Termasuk? tathhir (mensucikan diri).
Secara materi, Insya Allah siap. ??Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya??? (Qs. At Thalaq (65) : 7)
V. Akibat Menunda atau Mempersulit Pernikahan
Kerusakan dan kehancuran moral akibat pacaran dan free sex.
Tertunda lahirnya generasi penerus risalah.
Tidak tenangnya Ruhani dan perasaan, karena Allah baru memberi ketenangan dan kasih sayang bagi orang yang menikah.
Menanggung dosa di akhirat kelak, karena tidak dikerjakannya kewajiban menikah saat syarat yang Allah dan RasulNya tetapkan terpenuhi.
Apalagi sampai bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya. Rasulullah SAW. bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia bersunyi sepi berduaan dengan wanita yang tidak didampingi mahramnya, karena yang menjadi pihak ketiganya adalah syaitan." (HR. Ahmad) dan "Sungguh kepala salah seorang diantara kamu ditusuk dengan jarum dari besi lebih baik, daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya" (HR. Thabrani dan Baihaqi).. Astaghfirullahaladzim.. Na'udzubillahi min dzalik Namun, umumnya yang terjadi di masyarakat di seputar pernikahan adalah sebagai berikut ini : · Status yang mulia bukan lagi yang taqwa, melainkan gelar yang disandang:Ir, DR, SE, SH, ST, dsb · Pesta pernikahan yang wah / mahar yang tinggi, sebab merupakan kebanggaan tersendiri, bukan di selenggarakan penuh ketawadhu'an sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. (Pernikahan hendaklah dilandasi semata-mata hanya mencari ridha Allah dan RasulNya. Bukan di campuri dengan harapan ridha dari? manusia (sanjungan, tidak enak kata orang). Saya yakin sekali.. bila Allah ridha pada apa yang kita kerjakan, maka kita akan selamat di dunia dan di akhirat kelak.) · Pernikahan dianggap penghalang untuk menyenangkan orang tua. · Masyarakat menganggap pernikahan akan merepotkan Studi, padahal justru dengan menikah penglihatan lebih terjaga dari hal-hal yang haram, dan semakin semangat menyelesaikan kuliah.
VI. Memperbaiki Niat :
Innamal a'malu binniyat....... Niat adalah kebangkitan jiwa dan kecenderungan pada apa-apa yang muncul padanya berupa tujuan yang dituntut yang penting baginya, baik secara segera maupun ditangguhkan. A. Niat Ketika Memilih Pendamping Rasulullah bersabda "Barangsiapa yang menikahkan (putrinya) karena silau akan kekayaan lelaki meskipun buruk agama dan akhlaknya, maka tidak akan pernah pernikahan itu dibarakahi-Nya, Siapa yang menikahi seorang wanita karena kedudukannya, Allah akan menambahkan kehinaan kepadanya, Siapa yang menikahinya karena kekayaan, Allah hanya akan memberinya kemiskinan, Siapa yang menikahi wanita karena bagus nasabnya, Allah akan menambahkan kerendahan padanya, Namun siapa yang menikah hanya karena ingin menjaga pandangan dan nafsunya atau karena ingin mempererat kasih sayang, Allah senantiasa memberi barakah dan menambah kebarakahan itu padanya."(HR. Thabrani). "Janganlah kamu menikahi wanita karena kecantikannya, mungkin saja kecantikan itu membuatmu hina. Jangan kamu menikahi wanita karena harta / tahtanya mungkin saja harta / tahtanya membuatmu melampaui batas. Akan tetapi nikahilah wanita karena agamanya. Sebab, seorang budak wanita yang shaleh, meskipun buruk wajahnya adalah lebih utama". (HR. Ibnu Majah). Nabi SAW. bersabda : Janganlah kalian menikahi kerabat dekat, sebab (akibatnya) dapat melahirkan anak yang lemah (baik akal dan fisiknya) (Al Hadits). Dari Jabir r.a., Sesungguhnya Nabi SAW. telah bersabda, ??Sesungguhnya perempuan itu dinikahi orang karena agamanya, kedudukan, hartanya, dan kecantikannya ; maka pilihlah yang beragama." (HR. Muslim dan Tirmidzi). Niat dalam Proses Pernikahan Masalah niat tak berhenti sampai memilih pendamping. Niat masih terus menyertai berbagai urusan yang berkenaan dengan terjadinya pernikahan. Mulai dari memberi mahar, menebar undangan walimah, menyelenggarakan walimah. Walimah lebih dari dua hari lebih dekat pada mudharat, sedang walimah hari ketiga termasuk riya'. "Berikanlah mahar (mas kawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan."(Qs. An Nisaa (4) : 4). Rasulullah SAW bersabda : "Wanita yang paling agung barakahnya, adalah yang paling ringan maharnya" (HR. Ahmad, Al Hakim, Al Baihaqi dengan sanad yang shahih). Dari Aisyah, bahwasanya Rasulullah SAW. telah bersabda, "Sesungguhnya berkah nikah yang besar ialah yang sederhana belanjanya (maharnya)" (HR. Ahmad). Nabi SAW pernah berjanji : "Jangan mempermahal nilai mahar. Sesungguhnya kalau lelaki itu mulia di dunia dan takwa di sisi Allah, maka Rasulullah sendiri yang akan menjadi wali pernikahannya." (HR. Ashhabus Sunan). Dari Anas, dia berkata : " Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim dengan mahar berupa keIslamannya" (Ditakhrij dari An Nasa'i)..Subhanallah.. Proses pernikahan mempengaruhi niat. Proses pernikahan yang sederhana dan mudah insya Allah akan mendekatkan kepada bersihnya niat, memudahkan proses pernikahan bisa menjernihkan niat. Sedangkan mempersulit proses pernikahan akan mengkotori niat. "Adakanlah perayaan sekalipun hanya memotong seekor kambing." (HR. Bukhari dan Muslim) Pernikahan haruslah memenuhi kriteria Lillah, Billah, dan Ilallah. Yang dimaksud Lillah, ialah niat nikah itu harus karena Allah. Proses dan caranya harus Billah, sesuai dengan ketentuan dari Allah.. Termasuk didalamnya dalam pemilihan calon, dan proses menuju jenjang pernikahan (bersih dari pacaran / nafsu atau tidak). Terakhir Ilallah, tujuannya dalam rangka menggapai keridhoan Allah. Sehingga dalam penyelenggaraan nikah tidak bermaksiat pada Allah ; misalnya : adanya pemisahan antara tamu lelaki dan wanita, tidak berlebih-lebihan, tidak makan sambil berdiri (adab makanan dimasyarakat biasanya standing party-ini yang harus di hindari, padahal tidak dicontohkan oleh Rasulullah SAW yang demikian), Pengantin tidak disandingkan, adab mendo'akan pengantin dengan do'a : Barokallahu laka wa baroka 'alaikum wa jama'a baynakuma fii khoir.. (Semoga Allah membarakahi kalian dan melimpahkan barakah kepada kalian), tidak bersalaman dengan lawan jenis, Tidak berhias secara berlebihan ("Dan janganlah bertabarruj (berhias) seperti tabarrujnya jahiliyah yang pertama" - Qs. Al Ahzab (33), B. Meraih Pernikahan Ruhani Jika seseorang sudah dipenuhi dengan kecintaan dan kerinduan pada Allah, maka ia akan berusaha mencari seseorang yang sama dengannya. Secara psikologis, seseorang akan merasa tenang dan tentram jika berdampingan dengan orang yang sama dengannya, baik dalam perasaan, pandangan hidup dan lain sebagainya. Karena itu, berbahagialah seseorang yang dapat merasakan cinta Allah dari pasangan hidupnya, yakni orang yang dalam hatinya Allah hadir secara penuh. Mereka saling mencintai bukan atas nama diri mereka, melainkan atas nama Allah dan untuk Allah. Betapa indahnya pertemuan dua insan yang saling mencintai dan merindukan Allah. Pernikahan mereka bukanlah semata-mata pertemuan dua insan yang berlainan jenis, melainkan pertemuan dua ruhani yang sedang meniti perjalanan menuju Allah, kekasih yang mereka cintai. Itulah yang dimaksud dengan pernikahan ruhani. KALO KITA BERKUALITAS DI SISI ALLAH, PASTI YANG AKAN DATANG JUGA SEORANG (JODOH UNTUK KITA) YANG BERKUALITAS? PULA (Al Izzah 18 / Th. 2)
VII. Penutup
"Hai, orang-orang beriman !! Janganlah kamu mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah kepada kamu dan jangan kamu melampaui batas, karena Allah tidak suka kepada orang-orang yang melampaui batas." (Qs. Al Maidaah (5) : 87). Karena sesungguhnya setelah kesulitan itu ada kemudahan. Dan sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan (Qs. Alam Nasyrah (94) : 5- 6 ). Ibunda dan Ayahanda yang sangat saya hormati, saya sayangi dan saya cintai atas nama Allah.. demikanlah proposal ini (secara fitrah) saya tuliskan. Saya sangat berharap Ibunda dan Ayahanda.. memahami keinginan saya. Atas restu dan doa dari Ibunda serta Ayahanda..saya ucapkan "Jazakumullah Khairan katsiira". "Ya Allah, jadikanlah aku ridho terhadap apa-apa yang Engkau tetapkan dan jadikan barokah apa-apa yang telah Engkau takdirkan, sehingga tidak ingin aku menyegerakan apa-apa yang engkau tunda dan menunda apa-apa yang Engkau segerakan.. YA ALLAH BERILAH PAHALA DALAM MUSIBAHKU KALI INI DAN GANTIKAN UNTUKKU YANG LEBIH BAIK DARINYA.. Amiin" ==================================== Dedicated to : My inspiration .... yang pernah singgah dan menghuni "hati" ...Astaghfirullah !! Saat langkah ada didunia maya, tak menapak di bumi-Nya..Lalu, kucoba atur gelombang asa..Robbi kudengar panggilanMu tuk meniti jalan RidhoMu.. Kuharap ada penolong dari hambaMu meneguhkan tapak kakiku di jalan-Mu dan menemani panjangnya jalan dakwah yang harus aku titi.. " Saat Cinta dan Rindu? tuk gapai Syurga dan Syahid di jalanNya makin membuncah.."====================================
Maraji / Referensi : 1. Majalah Ishlah, Edisi Awal Tahun 1995. 2. Fiqh Islam, H. Sulaiman Rasyid, 1994, Cet. 27, Bandung, Sinar Baru Algesindo. 3. Fikih Sunnah 6, Sayyid Sabiq, 1980, cet. 15, Bandung, Pt. Al Ma'arif. 4. Kupinang Engkau dengan Hamdalah, Muhammad Faudzil Adhim, 1998, Yogyakarta, Mitra Pustaka. 5. Indahnya Pernikahan Dini, Muhammad Faudzil Adhim, 2002, Cet. 1, Jakarta, Gema Insani Press. 6. Rintangan Pernikahan dan Pemecahannya, Abdullah Nashih Ulwan, 1997, Cet. 1, Jakarta, Studia Press. 7. Perkawinan Masalah Orang muda, Orang Tua dan Negara, Abdullah Nashih Ulwan, 1996, Cet. 5, Jakarta, Gema Insani Press. 8. Kebebasan Wanita, jilid 1, 5, 6, A.H.A. Syuqqah, 1998, Cet.1, Jakarta, Gema Insani Press 9. Sulitnya Berumah Tangga, Muhammad Utsman Al Khasyt, 1999, Cet. 18, Jakarta, Gema Insani Press. 10. Majalah Cerdas Pemuda Islam Al Izzah, Wahai Pemuda, Menikahlah, No. 17/Th. 2 31 Mei 2001, Jakarta, YPDS Al Mukhtar.
download ebook ebook php
Akhirnya selesai juga semua E-Book Tutorial PHP ilmuwebsite.com
E-BookE-Book ini sudah kami sempurnakan, jadi apabila anda memegang E-Bookyang lama, silahkan di hapus saja, karena kami sudah menyediakan versiUpdate nya.

Silahkan di download dan di sebarkan :) Free Open Source:

free php ebook

Silahkan ambil semua

Apabila anda masih pemula di php, ada baiknya anda belajar php dulu.
Semuanya untuk komunitas ilmuwebsite.com :)
ilmuwebsite community
Bagi yang langganan artikel kami ilmuwebsite.com, silahkan cek email anda, kami sudah mengirimkannya :)
Happy Opensource :D~

Dalam menjalankan script php anda membutuhkan  XAMPP Server Console PHP Apache
Sumber dari situs Ilmu Website dalam kategori news dengan judul Download Semua Ebook Tutorial PHP ilmuwebsite

Jumat, Agustus 01, 2008
















FOTOKU

Senin, Juni 30, 2008


Minggu, Juni 22, 2008

Artikel Islami

Islam telah memiliki tata cara pernikahan yang lebih terhormat, mengapa masih juga mengambil adat pernikahan yang ada di sekitar kita? Yang dapat menjerumuskan pelakunya kepada hal-hal yang diharamkan dalam syariat. Hal-hal yang sudah umum dilakukan oleh muslimin di masyarakat kita tetapi haram bagi Islam, di antaranya:
1. Pacaran
Yaitu perkenalan dengan menjalin ikatan cinta yang berkepanjangan (bertahun-tahun) tanpa adanya ikatan yang sah menurut agama Islam (aqad). Hal ini haram hukumnya karena dapat menjerumuskan pelakunya pada perzinahan minimal zina hati atau mata atau bahkan zina yang sebenarnya. Keterangan tentang kejinya zina ada dalam Al-Quran surat Al-Isra ayat 32, “Janganlah kamu mendekati zina sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
2. Pertunangan
Acara pertunangan yang biasa dikenal dengan tukar cincin, biasanya laki-laki (calon mempelai laki-laki) memasukkan cincin ke jari jemari perempuan yang akan dinikahinya. Padahal dalam Islam haram hukumnya dua orang yang bukan mahram saling bersentuhan. Karena Rasulullah j tidak pernah menyentuh wanita yang bukan mahramnya, seperti dalam sebuah riwayat dari Aisyah radliyallahu anha , dia berkata: “Tiada pernah tangan Rasulullah j menyentuh tangan seorang perempuan kecuali perempuan yang telah menjadi miliknya.” (HR.Bukhari, At-Tirmidzi dan Ahmad dari Aisyah)
Bukan hanya itu saja yang diharamkan, tetapi acara tukar cincin itu sendiri adalah merupakan tasyabbuh (penyerupaan/meniru orang kafir) dengan orang “barat”, dan memakai cincin emas bagi pria juga haram hukumnya.
Belum lagi kebanyakan para orang tua beranggapan bahwa setelah bertunangan, kedua calon pengantin ini sudah dianggap resmi menjadi pasangannya sehingga diperbolehkan pergi hanya berduaan saja, yang mana hal ini adalah haram pula hukumnya.
3. Ikhtilath
Percampuran laki-laki dan wanita yang bukan mahram dalam satu tempat memungkinkan untuk saling bertemu pandang atau bercakap-cakap secara langsung (tanpa hijab). Ini adalah diharamkan dalam syariah.
4. Menyerupai orang-orang kafir
Penyerupaan dengan orang-orang kafir dalam hal ini adat seperti ini adalah warisan dari agama nenek moyang bangsa ini yaitu agama Hindu atau Budha. Rasulullah j mengatakan pada kaumnya yang mengikuti acara-acara orang kafir, maka akan termasuk golongan mereka, seperti dalam sabda beliau : “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka” (HR.Imam Ahmad dalam musnadnya juz II hal.50, dan Abu Dawud dengan sanad jayyid, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al- Jamiush Shaghir hadits no. 6025).
Masih dalam hal amalan tasyabbuh dengan orang-orang non muslim adalah adalah bertabarruj (berhias diri) untuk dilihat oleh yang bukan mahramnya, mengerik bulu di atas mata (alis), memakai pakaian yang tidak menutup aurat, berjabat tangan dengan yang bukan mahramnya (tamu-tamu yang hadir).
5. Memakai sanggul
Baik pengantin wanita maupun para tamu yang hadir, biasanya mereka memakai sanggul atau rambut palsu dalam rangka mempercantik diri. Perbuatan ini adalah dilarang keras dalam agama Islam.
“Sesungguhnya yang menyebabkan Bani Israil binasa adalah karena mereka mengambil ini (rambut palsu) untuk wanita mereka” (HR.Bukhari, Abu Daud, Tirmidzi, dan selain mereka).
“Bersabda Rasulullah j : Ada dua golongan ahli neraka yang belum pernah aku melihat mereka, sekelompok manusia (kaum) yang memiliki cambuk seperti ekor lembu, yang dengannya mereka memukul orang lain. Dan para wanita yang berpaling dari taat kepada Allah dari apa yang harus mereka pelihara, serta mengerjakan tindakan-tindakan yang tercela tersebut kepada wanita-wanita yang lainnya. Kepala mereka menyerupai punuk (bungkul) seekor unta yang mendoyong, mereka tidak masuk surga dan tidak pula mendapatkan baunya, dan sesungguhnya bau surga sudah tercium dari jarak yang demikian…demikian.” (HR.Muslim)
6. Mahalnya Mas Kawin atau Mahar.
Dengan pesta pernikahan yang banyak menghamburkan uang tersebut, maka standart mas kawin akan menjadi mahal, padahal sebaik-baik mas kawin adalah yang paling murah sebagaimana sabda Rasulullah j : “Dari Uqbah bin Amir beliau berkata: Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda: Sebaik-baik mas kawin itu adalah yang paling murah (bagi laki-laki).” (Hadits shahih diriwayatkan oleh Al-Hakim dan Ibnu Majah, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir 3279).
7. Menghambur-hamburkan Harta atau Uang.
Biasanya hal ini terjadi pada acara puncak yaitu resepsi atau acara walimah. Dalam kesempatan mereka berfoya-foya (berlebih-lebih) terutama dalam hal makanan hiasan-hiasan tempat pelaminan, bahkan ada yang melangsungkan acara ini selama 7 hari 7 malam. Mereka beranggapan bahwa pernikahan hanya terjadi sekali seumur hidup jadi harus diramaikan. Acara yang memakan biaya besar ini tidak jarang uangnya didapat dari hutang. Ini merupakan perkara yang tidak mulia dan bisa jadi haram Allah dan Rasul-Nya sangat tidak suka pada hal yang berlebih-lebihan.
8. Adanya Tari-tarian yang Diiringi oleh Musik.
Tarian yang diiringi oleh musik adalah hal yang dilarang dalam Islam. Apalagi penarinya seorang wanita yang berpakaian membuka aurat dan ditonton oleh banyak laki-laki. Memang benar sabda Rasulullah j yang mengatakan bahwa: ‘Sungguh akan ada dari ummatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutra, khamr (minuman keras) dan alat-alat musik.” (Hadits shahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Abu Daud).
Subhanallah…. Apa yang dikatakan oleh beliau j telah lazim (umum) terjadi di masyarakat kita tanpa merasa takut dosa sedikitpun.
9. Kesyirikan.
Dalam menetapkan hari pernikahan yang baik, sering pula terjadi kesyirikan dengan menghitung hari agar tidak jatuh pada hari sial. Ada pula yang memberi sesajen untuk dewa atau ruh-ruh tertentu agar mendapat restu serta selamat jalannya acara pernikahan tersebut dan lain-lain. Padahal kita tahu bahwa dosa terbesar yang tidak diampuni (jika tidak segera bertaubat) adalah dosa syirik.
Dalam suasana yang sakral seperti ini (walimatul urus), biasanya para malaikat Allah ikut hadir untuk meng-amin-kan doa-doa, dan waktu ini pula termasuk waktu maqbulnya doa. Namun jika di dalam acara seperti ini banyak penyimpangan atau pelanggaran syariah, bagaimana mungkin malaikat rahmat akan hadir di sana? dan bagaimana doa bisa terkabul? Apa jadinya rumah tangga yang akan dijalani kelak oleh pengantin tadi jika tidak adanya iringan doa-doa kebaikan dari orang-orang yang hadir saat itu.
Demikianlah tata cara pernikahan yang disyariatkan oleh Islam. Semoga Allah Taala memberikan kelapangan bagi orang-orang yang ikhlas untuk mengikuti petunjuk yang benar dalam memulai hidup berumah tangga dengan mengikuti sunnah Rasulullah j. Mudah-mudahan mereka digolongkan ke dalam hamba-hamba yang dimaksudkan dalam firman-Nya: “Yaitu orang-orang yang berdoa: Ya Rabb kami, anugerahkan kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami). Dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertaqwa.” (Al-Furqan: 74).

Rumus Kecantikan Wanita
http://jilbab.or.id/
Tidak cantik = Minder dan jarang disukai orang.Cantik = Percaya diri, terkenal dan banyak yang suka.AH MASA SIH??
Itulah sekelumit rumus yang ada dalam fikiran wanita atau bisa juga akhwat. Sebuah rumus simple namun amat berbahaya. Darimanakah asal muasal rumus ini? Bisa jadi dari media ataupun oleh opini masyarakat yang juga telah teracuni oleh media- baik cetak maupun elektronik- bahwa kecantikan hanya sebatas kulit luar saja. Semua warga Indonesia seolah satu kata bahwa yang cantik adalah yang berkulit putih, tinggi semampai, hidung mancung, bibir merah, mata jeli, langsing, dll. Akibatnya banyak kaum hawa yang ingin memiliki image cantik seperti yang digambarkan khalayak ramai, mereka tergoda untuk membeli kosmetika yang dapat mewujudkan mimpi-mimpi mereka dan mulai melalaikan koridor syari’at yang telah mengatur batasan-batasan untuk tampil cantik. Ada yang harap-harap cemas mengoleskan pemutih kulit, pelurus rambut, mencukur alis, mengeriting bulu mata, mengecat rambut sampai pada usaha memancungkan hidung melalui serangkaian treatment silikon, dll. Singkat kata, mereka ingin tampil secantik model sampul, bintang iklan ataupun teman pengajian yang qadarullah tampilannya memikat hati. Maka tidak heran setiap saya melewati toko kosmetik terbesar di kota saya, toko tersebut tak pernah sepi oleh riuh rendah kaum hawa yang memilah milih kosmetik dalam deretan etalase dan mematut di depan kaca sambil terus mendengarkan rayuan manis dari si mba SPG.Kata cantik telah direduksi sedemikian rupa oleh media, sehingga banyak yang melalaikan hakikat cantik yang sesungguhnya. Mereka sibuk memoles kulit luar tanpa peduli pada hati mereka yang kian gersang. Tujuannya? Jelas, untuk menambah deretan fans dan agar kelak bisa lebih mudah mencari pasangan hidup, alangkah naifnya. Faktanya, banyak dari teman-teman pengajian saya yang sukses menikah bukanlah termasuk wanita yang cantik ataupun banyak kasus yang muncul di media massa bahwa si cantik ini dan itu perkawinannya kandas di tengah jalan. Jadi, tidak ada korelasi antara cantik dan kesuksesan hidup!.
Teman-teman saya yang sukses menikah walaupun tidak cantik-cantik amat tapi kepribadiannya amat menyenangkan, mereka tidak terlalu fokus pada rehab kulit luar tapi mereka lebih peduli pada recovery iman yang berkelanjutan sehingga tampak dalam sikap dan prinsip hidup mereka, kokoh tidak rapuh. Pun, jika ada teman yang berwajah elok mereka malah menutupinya dengan cadar supaya kecantikannya tidak menjadi fitnah bagi kaum adam dan hanya dipersembahkan untuk sang suami saja, SubhanAlloh. Satu kata yang terus bergema dalam hidup mereka yakni bersyukur pada apa-apa yang telah Alloh berikan tanpa menuntut lagi, ridho dengan bentuk tubuh dan lekuk wajah yang dianugerahkan Alloh karena inilah bentuk terbaik menurut-Nya, bukan menurut media ataupun pikiran dangkal kita. Kalau kita boleh memilih, punya wajah dan kepribadian yang cantik itu lebih enak tapi tidak semua orang dianugerahi hal semacam itu, itulah ke maha adilan Alloh, ada kelebihan dan kekurangan pada diri tiap orang. Dan satu hal yang pasti, semua orang bertingkah laku sesuai pemahaman mereka, jika kita rajin menuntut ilmu agama InsyaAlloh gerak-gerik kita sesuai dengan ilmu yang kita miliki. Demikian pula yang terjadi pada wanita-wanita yang terpaku pada kecantikan fisik semata, menurut asumsi saya, mereka merupakan korban-korban iklan dan kurang tekun menuntut ilmu agama, sehingga lahirlah wanita-wanita yang berpikiran dangkal, mudah tergoda dan menggoda. Mengutip salah satu hadist, Rasulullah Shalallahu ’alaihi wa sallam bersabda :
“Siapa yang Alloh kehendaki kebaikan baginya, Alloh akan pahamkan ia dalam agamanya”(Shahih, Muttafaqun ‘alaihi).
Hadist diatas dijelaskan oleh Syaikh Ibnu Baz bahwa ia menunjukkan keutamaan ilmu. Jika Alloh menginginkan seorang hamba memperoleh kebaikan, Alloh akan memahamkan agama-Nya hingga ia dapat mengetahui mana yang benar dan mana yang bathil, mana petunjuk mana kesesatan. Dengannya pula ia dapat mengenal Rabbnya dengan nama dan sifat-sifat-Nya serta tahu keagungan hak-Nya. Ia pun akan tahu akhir yang akan diperoleh para wali Alloh dan para musuh Alloh.
Syaikh Ibnu Baz lebih lanjut juga mengingatkan betapa urgennya menuntut ilmu syari’at:
“Adapun ilmu syar’i, haruslah dituntut oleh setiap orang (fardhu ‘ain), karena Alloh menciptakan jin dan manusia untuk beribadah dan bertaqwa kepada-Nya. Sementara tidak ada jalan untuk beribadah dan bertaqwa kecuali dengan ilmu syar’i, ilmu Al-Qur’an dan as Sunnah”.
Dus, sadari sejak semula bahwa Alloh menciptakan kita tidak dengan sia-sia. Kita dituntut untuk terus menerus beribadah kepadaNya. Ilmu agama yang harus kita gali adalah ilmu yang Ittibaurrasul (mencontoh Rasulullah) sesuai pemahaman generasi terbaik yang terdahulu (salafusshalih), itu adalah tugas pokok dan wajib. Jika kita berilmu niscaya kita akan mengetahui bahwa mencukur alis (an-namishah), tatto (al-wasyimah), mengikir gigi (al-mutafallijah) ataupun trend zaman sekarang seperti menyambung rambut asli dengan rambut palsu (al-washilah) adalah haram karena perbuatan-perbuatan tersebut termasuk merubah ciptaan Alloh. Aturan-aturan syari’at adalah seperangkat aturan yang lengkap dan universal, sehingga keinginan untuk mempercantik diri seyogyanya dengan tetap berpedoman pada kaidah-kaidah syara’ sehingga kecantikan kita tidak mendatangkan petaka dan dimurkai Alloh. Apalah gunanya cantik tapi hati tidak tentram atau cantik tapi dilaknat oleh Alloh dan rasul-Nya, toh kecantikan fisik tidak akan bertahan lama, ia semu saja. Ada yang lebih indah dihadapan Alloh, Rabb semesta alam, yaitu kecantikan hati yang nantinya akan berdampak pada mulianya akhlaq dan berbalaskan surga. Banyak-banyaklah introspeksi diri (muhasabah), kenali apa-apa yang masih kurang dan lekas dibenahi. Jangan ikuti langkah-langkah syaitan dengan melalaikan kita pada tugas utama karena memoles kulit luar bukanlah hal yang gratis, ia butuh waktu dan biaya yang tidak sedikit. Bukankah menghambur-hamburkan uang (boros) adalah teman syaitan?. JADI, mari kita ubah sedikit demi sedikit mengenai paradigma kecantikan.
Faham Syari’at = CANTIKTidak Faham Syari’at = Tidak CANTIK sama sekali!Bagaimana? setuju?.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shalallahu ’alaihi Wa sallam bersabda:”Innallaha la yanzhuru ila ajsamikum wa la ila shuwarikum walakin yanzhuru ila qulubikum””Sesungguhnya Allah tidak melihat fisik kalian dan rupa kalian akan tetapi Allah melihat hati dan kalian” (HR. Muslim)
Mari kita simak syair indah dibawah ini:
Banyak lebah mendatangi bunga yang kurang harumKarena banyaknya madu yang dimiliki bungaTidak sedikit lebah meninggalkan bunga yang harum karena sedikitnya madu
Banyak laki-laki tampan yang tertarik dan terpesona oleh wanita yang kurang cantikKarena memiliki hati yang cantikDan tidak sedikit pula wanita cantik ditinggalkan laki-laki karena jelek hatinya
Karena kecantikan yang sejati bukanlah cantiknya wajah tapi apa yang ada didalam dadaMaka percantiklah hatimu agar dicintai dan dirindukan semua orang.
Wallahu ‘alam bisshowab (ummu Zahwa).Maroji’:297 Larangan Dalam Islam dan Fatwa-Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Syaikh Ali Ahmad Abdul ‘Aal ath-Thahthawi.

AnakShalih.com
… Karena anak shalih adalah investasi yang tidak ternilai.
Allah subhanahu wata’ala menyediakan balasan/ pahala yang besar bagi siapa yang taat pada orang tuanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, artinya, “Ridha Allah tergantung pada ridha orang tua dan murka Allah tergantung pada murka orang tua.” (HR Tirmidzi kitab al-Birr wa ash-Shilah, dishahihkan oleh al-Albany).
Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Apakah perbuatan yang paling utama?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Iman kepada Allah dan RasulNya”. “Kemudian apalagi?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Berbuat baik kepada Orang tua.” Kemudian apalagi?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Berjuang di jalan Allah.” (HR. Bukhari kitab al-Hajj dan Muslim bab Bayan kaunil iman billah min afdhailil a’mal)
Dan pahala yang besar ini tidak mudah diperoleh kecuali dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban kepada orang tua kita. Ada beberapa kewajiban kita terhadap orang tua, di antaranya:
Yang pertama: Berbuat baik kepada keduanya baik dengan perkataan atau perbuatan. Allah subhanahu wata’ala berfirman, Artinya, “Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “Ah”, dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS: al-Qur’an-Isro: 23)
Yang kedua: Rendah hati terhadap keduanya. Allah subhanahu wata’ala berfirman, Artinya, “Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan”. (QS: al-Isro: 24)
Yang ketiga: Mendoakan keduanya baik semasa hidupnya ataupun sesudah meninggalnya. Allah subhanahu wata’ala berfirman, Artinya, “Dan ucapkanlah, Wahai Tuhanku kasihanilah mereka berdua sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil.” (QS: al-Isro: 24) Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apabila anak Adam mati maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara: shodaqoh jariyah atau ilmu yang bermanfaat atau anak soleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim kitab al-Washiyyah)
Yang Keempat: Mentaati keduanya dalam kebaikan. Allah subhanahu wata’ala berfirman, Artinya, “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu , maka janganlah kamu mengikuti keduanya , dan pergaulilah keduanya dengan baik”. (QS: Luqman: 15)
Yang Kelima: Memintakan ampun bagi keduanya sesudah meninggal, yaitu apabila meninggal dalam keadaan Islam. Allah subhanahu wata’ala berfirman menceritakan tentang nabi Ibrahim ‘alaihissalam Artinya, “Ya Tuhan kami beri ampunlah aku dan kedua ibu bapakku dan semua orang-orang mu’min pada hari terjadinya hisab/ kiamat”. (QS Ibrohim: 41) Juga firman-Nya tentang Nabi Nuh ‘alaihissalam, Artinya, “Ya Tuhanku ampunilah aku, ibu bapakku, orang yang masuk ke rumahku dengan beriman dan semua orang beriman laki-laki dan perempuan.” (QS: Nuh: 2
Yang Keenam: Melunasi hutangnya dan melaksanakan wasiatnya, selama tidak bertentangan dengan syari’at. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membenarkan ucapan seorang wanita yang berpendapat hutang ibunya wajib dilunasi, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menambahkan bahwa hutang kepada Allah subhanahu wata’ala berupa shaum nadzar lebih berhak untuk dilunasi.
Yang Ketujuh: Menyambung tali kekerabatan mereka berdua, seperti: Paman dan bibi dari kedua belah pihak, kakek dan nenek dari kedua belah pihak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya sebaik-baik hubungan/ silaturahim adalah hubungan/ silaturohim seorang anak dengan teman dekat bapaknya.” (HR. Muslim kitab al-Qur’an-birr wash shilah).
Yang Kedelapan: Memuliakan teman-teman mereka berdua. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memuliakan teman-teman istrinya tercinta Khadijah radhiyallahu ‘anha, maka kita muliakan pula teman-teman istri kita. Dan teman-teman orang tua kita lebih berhak kita muliakan, karena di dalamnya ada penghormatan kepada orang tua kita. Semoga Allah subhanahu wata’ala tidak menjadikan kita semua termasuk orang-orang yang mendapati masa tua orang tuanya, namun kita tidak bisa berbuat baik kepadanya, karena berbakti kepada keduanya adalah salah satu jalan untuk meraih surga.
(disarikan dari beberapa referensi, oleh: Ust. Ahmad Fadhilah Mubarak, sumber : alsofwah or id)
Tanya : Bagaimana hukum tentang hubungan sebelum pernikahan?
Jawab : Jika yang dimaksud penanya dengan “sebelum pernikahan” adalah sebelum resepsi pernikahan, tetapi setelah akad nikah (ijab), maka ini tidaklah berdosa. Sebab, dengan berlangsungnya akad nikah, maka seorang wanita telah sah menjadi istrinya sekalipun belum diadakan resepsi pernikahan. Adapun jika hubungan tersebut dilakukan seelum akad nikah, yaitu selama masa pinangan atau sebelumnya, maka diharamkan. Seorang pria tidak boleh bersenang-senang dengan wanita bukan mahram, baik dengan berbincang-bincang, memandang atau berduaan. Telah diriwayatkan secara shahih dari Nabi shallallahu ‘alayhi wa alihi wasallam yang bersabda : “Laa yakhluwanna rojulun-bimroatin illaa ma’a-dzii mahromin, wa laa tusaafirul-mar-atu illaa ma’a-dzii mahromin.” “Jangan sekali-kali seorang pria berduaan dengan seorang wanita kecuali jika wanita itu bersama mahramnya dan janganlah seorang wanita bepergian jauh (safar) kecuali bersama mahramnya.”
Jadi, jika hubungan ini dilakukan setelah akad, maka tidak berdosa, tetapi jika dilakukan sebelum akad, walaupun setelah diterimanya pinangan, maka tidak dibolehkan.
Pacaran dalam islam tidak ada, dan itu termasuk perbuatan sia-sia, keji dan mendekati zina.Dan Ta’aruf atau berarti nadhar atau melihat calon mempelai wanita, maka hukumnya sunnah,adapun beberapa hal yang patut diperhatikan adalah:
1. Berniat karena Allah, karena asal dari hukum laki-laki melihat wanita yang bukan mahram adalah dosa, maka hendaknya ketika nadhar/melihat calon diniatkan karena ingin menikah, walaupun jika ternyata tidak cocok tidak mengapa.
2. Ketika melihat calon ditemani oleh wali wanita, entah itu bapaknya, kakak laki-laki dan seterusnya.
3. Ketika proses ta’aruf berlangsung boleh melihat kepada calon wanita dan bertanya tentang hal-hal demi kemaslahatan pernikahan, seperti: apakah calon mempelai memiliki penyakit yang termasuk aib nikah, seperti: lepra, dan lain-lain, juga sebaliknya calon perempuan dibolehkan bertanya kepada laki-laki.
4. Hindari khalwah atau berduan tanpa disertai mahram.
5. Boleh nadhar lebih dari sekali jika dirasa informasi yang di dapat kurang memuaskan.
6. Wajah seorang wanita menunjukkan kecantikannya, dan telapak tangannya menunjukkan kesuburan.
7. Untuk hendaknya yang menjadi perhatian utama dalam menuju proses pernikahan adalah kebaikan akhlaq dan agama calon. Laki-laki jangan hanya terfokus pada wajah saja, demikian juga wanita, akan tetapi jika yang menjadi perhatian utama adalah akhlaq maka itu itu lebih utama sebagaimana anjuran Nabi Shallahu alaihi wasallam, … Wanita itu dinikahi karena empat hal, karena kecantikannya, karena keturunannya, karena kekayaannya, dan karena agamanya, maka pilihlah agamanya, engkau akan beruntung, (Au kamaa qaala Rasul Shallallahu alaihi wasallam).
8. Jika telah cocok hendaknya langsung melamarnya (khitbah), tanpa menunggu berlama-lama, kemudian ditentukan hari pernikahan.
9. Hendaknya diperhatikan bagi kedua calon, bahwa walaupun proses melamar telah dijalani, tidak serta merta menjadi halal hubungan keduanya, lantas melakukan misalnya, saling menelphon untuk urusan yang tidak penting yang tidak ada hubungannya dengan pernikahan, atau saling SMS untuk melepas kangen, atau bahkan ketemuan atau dating atau apel.
10. Segera lakukan pernikahan secara syar’i, semoga kalian diberkahi oleh Allah Subhanahu wata’ala.
Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dinukil dari kitab Fatawa An Nazhar wal Khalwah Wal Ikhtilath

Jumat, Juni 20, 2008

Selasa, Juni 17, 2008

Front Pembela Islam

SOAL-SOAL MATEMATIKA SMK BISMEN







1=SATU KUNCI BAND

Minggu, Juni 15, 2008

BASADA DAFTAR NILAI MATEMATIKA




























NILAI RAPORT KELAS X AK&AP BASADA 2007/2008








SOAL MATEMATIKA SMK


Tata cara menikah menurut islam

Assalamu'alikum Wr.Wb


Islam telah memiliki tata cara pernikahan yang lebih terhormat, mengapa masih juga mengambil adat pernikahan yang ada di sekitar kita? Yang dapat menjerumuskan pelakunya kepada hal-hal yang diharamkan dalam syariat. Hal-hal yang sudah umum dilakukan oleh muslimin di masyarakat kita tetapi haram bagi Islam, di antaranya:


1. Pacaran
Yaitu perkenalan dengan menjalin ikatan cinta yang berkepanjangan (bertahun-tahun) tanpa adanya ikatan yang sah menurut agama Islam (aqad). Hal ini haram hukumnya karena dapat menjerumuskan pelakunya pada perzinahan minimal zina hati atau mata atau bahkan zina yang sebenarnya. Keterangan tentang kejinya zina ada dalam Al-Quran surat Al-Isra ayat 32, “Janganlah kamu mendekati zina sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”


2. Pertunangan
Acara pertunangan yang biasa dikenal dengan tukar cincin, biasanya laki-laki (calon mempelai laki-laki) memasukkan cincin ke jari jemari perempuan yang akan dinikahinya. Padahal dalam Islam haram hukumnya dua orang yang bukan mahram saling bersentuhan. Karena Rasulullah j tidak pernah menyentuh wanita yang bukan mahramnya, seperti dalam sebuah riwayat dari Aisyah radliyallahu anha , dia berkata: “Tiada pernah tangan Rasulullah j menyentuh tangan seorang perempuan kecuali perempuan yang telah menjadi miliknya.” (HR.Bukhari, At-Tirmidzi dan Ahmad dari Aisyah)
Bukan hanya itu saja yang diharamkan, tetapi acara tukar cincin itu sendiri adalah merupakan tasyabbuh (penyerupaan/meniru orang kafir) dengan orang “barat”, dan memakai cincin emas bagi pria juga haram hukumnya.
Belum lagi kebanyakan para orang tua beranggapan bahwa setelah bertunangan, kedua calon pengantin ini sudah dianggap resmi menjadi pasangannya sehingga diperbolehkan pergi hanya berduaan saja, yang mana hal ini adalah haram pula hukumnya.


3. Ikhtilath
Percampuran laki-laki dan wanita yang bukan mahram dalam satu tempat memungkinkan untuk saling bertemu pandang atau bercakap-cakap secara langsung (tanpa hijab). Ini adalah diharamkan dalam syariah.
4. Menyerupai orang-orang kafir
Penyerupaan dengan orang-orang kafir dalam hal ini adat seperti ini adalah warisan dari agama nenek moyang bangsa ini yaitu agama Hindu atau Budha. Rasulullah j mengatakan pada kaumnya yang mengikuti acara-acara orang kafir, maka akan termasuk golongan mereka, seperti dalam sabda beliau : “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka” (HR.Imam Ahmad dalam musnadnya juz II hal.50, dan Abu Dawud dengan sanad jayyid, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al- Jamiush Shaghir hadits no. 6025).
Masih dalam hal amalan tasyabbuh dengan orang-orang non muslim adalah adalah bertabarruj (berhias diri) untuk dilihat oleh yang bukan mahramnya, mengerik bulu di atas mata (alis), memakai pakaian yang tidak menutup aurat, berjabat tangan dengan yang bukan mahramnya (tamu-tamu yang hadir).


5. Memakai sanggul
Baik pengantin wanita maupun para tamu yang hadir, biasanya mereka memakai sanggul atau rambut palsu dalam rangka mempercantik diri. Perbuatan ini adalah dilarang keras dalam agama Islam.
“Sesungguhnya yang menyebabkan Bani Israil binasa adalah karena mereka mengambil ini (rambut palsu) untuk wanita mereka” (HR.Bukhari, Abu Daud, Tirmidzi, dan selain mereka).
“Bersabda Rasulullah j : Ada dua golongan ahli neraka yang belum pernah aku melihat mereka, sekelompok manusia (kaum) yang memiliki cambuk seperti ekor lembu, yang dengannya mereka memukul orang lain. Dan para wanita yang berpaling dari taat kepada Allah dari apa yang harus mereka pelihara, serta mengerjakan tindakan-tindakan yang tercela tersebut kepada wanita-wanita yang lainnya. Kepala mereka menyerupai punuk (bungkul) seekor unta yang mendoyong, mereka tidak masuk surga dan tidak pula mendapatkan baunya, dan sesungguhnya bau surga sudah tercium dari jarak yang demikian…demikian.” (HR.Muslim)


6. Mahalnya Mas Kawin atau Mahar
Dengan pesta pernikahan yang banyak menghamburkan uang tersebut, maka standart mas kawin akan menjadi mahal, padahal sebaik-baik mas kawin adalah yang paling murah sebagaimana sabda Rasulullah j : “Dari Uqbah bin Amir beliau berkata: Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda: Sebaik-baik mas kawin itu adalah yang paling murah (bagi laki-laki).” (Hadits shahih diriwayatkan oleh Al-Hakim dan Ibnu Majah, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir 3279).


7. Menghambur-hamburkan Harta atau Uang.
Biasanya hal ini terjadi pada acara puncak yaitu resepsi atau acara walimah. Dalam kesempatan mereka berfoya-foya (berlebih-lebih) terutama dalam hal makanan hiasan-hiasan tempat pelaminan, bahkan ada yang melangsungkan acara ini selama 7 hari 7 malam. Mereka beranggapan bahwa pernikahan hanya terjadi sekali seumur hidup jadi harus diramaikan. Acara yang memakan biaya besar ini tidak jarang uangnya didapat dari hutang. Ini merupakan perkara yang tidak mulia dan bisa jadi haram Allah dan Rasul-Nya sangat tidak suka pada hal yang berlebih-lebihan.


8. Adanya Tari-tarian yang Diiringi oleh Musik.
Tarian yang diiringi oleh musik adalah hal yang dilarang dalam Islam. Apalagi penarinya seorang wanita yang berpakaian membuka aurat dan ditonton oleh banyak laki-laki. Memang benar sabda Rasulullah j yang mengatakan bahwa: ‘Sungguh akan ada dari ummatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutra, khamr (minuman keras) dan alat-alat musik.” (Hadits shahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Abu Daud).
Subhanallah…. Apa yang dikatakan oleh beliau j telah lazim (umum) terjadi di masyarakat kita tanpa merasa takut dosa sedikitpun.


9. Kesyirikan.
Dalam menetapkan hari pernikahan yang baik, sering pula terjadi kesyirikan dengan menghitung hari agar tidak jatuh pada hari sial. Ada pula yang memberi sesajen untuk dewa atau ruh-ruh tertentu agar mendapat restu serta selamat jalannya acara pernikahan tersebut dan lain-lain. Padahal kita tahu bahwa dosa terbesar yang tidak diampuni (jika tidak segera bertaubat) adalah dosa syirik.
Dalam suasana yang sakral seperti ini (walimatul urus), biasanya para malaikat Allah ikut hadir untuk meng-amin-kan doa-doa, dan waktu ini pula termasuk waktu maqbulnya doa. Namun jika di dalam acara seperti ini banyak penyimpangan atau pelanggaran syariah, bagaimana mungkin malaikat rahmat akan hadir di sana? dan bagaimana doa bisa terkabul? Apa jadinya rumah tangga yang akan dijalani kelak oleh pengantin tadi jika tidak adanya iringan doa-doa kebaikan dari orang-orang yang hadir saat itu.
Demikianlah tata cara pernikahan yang disyariatkan oleh Islam. Semoga Allah Taala memberikan kelapangan bagi orang-orang yang ikhlas untuk mengikuti petunjuk yang benar dalam memulai hidup berumah tangga dengan mengikuti sunnah Rasulullah j. Mudah-mudahan mereka digolongkan ke dalam hamba-hamba yang dimaksudkan dalam firman-Nya: “Yaitu orang-orang yang berdoa: Ya Rabb kami, anugerahkan kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami). Dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertaqwa.” (Al-Furqan: 74).

Rumus Kecantikan Wanita
http://jilbab.or.id/
Tidak cantik = Minder dan jarang disukai orang.Cantik = Percaya diri, terkenal dan banyak yang suka.AH MASA SIH??
Itulah sekelumit rumus yang ada dalam fikiran wanita atau bisa juga akhwat. Sebuah rumus simple namun amat berbahaya. Darimanakah asal muasal rumus ini? Bisa jadi dari media ataupun oleh opini masyarakat yang juga telah teracuni oleh media- baik cetak maupun elektronik- bahwa kecantikan hanya sebatas kulit luar saja. Semua warga Indonesia seolah satu kata bahwa yang cantik adalah yang berkulit putih, tinggi semampai, hidung mancung, bibir merah, mata jeli, langsing, dll. Akibatnya banyak kaum hawa yang ingin memiliki image cantik seperti yang digambarkan khalayak ramai, mereka tergoda untuk membeli kosmetika yang dapat mewujudkan mimpi-mimpi mereka dan mulai melalaikan koridor syari’at yang telah mengatur batasan-batasan untuk tampil cantik. Ada yang harap-harap cemas mengoleskan pemutih kulit, pelurus rambut, mencukur alis, mengeriting bulu mata, mengecat rambut sampai pada usaha memancungkan hidung melalui serangkaian treatment silikon, dll. Singkat kata, mereka ingin tampil secantik model sampul, bintang iklan ataupun teman pengajian yang qadarullah tampilannya memikat hati. Maka tidak heran setiap saya melewati toko kosmetik terbesar di kota saya, toko tersebut tak pernah sepi oleh riuh rendah kaum hawa yang memilah milih kosmetik dalam deretan etalase dan mematut di depan kaca sambil terus mendengarkan rayuan manis dari si mba SPG.Kata cantik telah direduksi sedemikian rupa oleh media, sehingga banyak yang melalaikan hakikat cantik yang sesungguhnya. Mereka sibuk memoles kulit luar tanpa peduli pada hati mereka yang kian gersang. Tujuannya? Jelas, untuk menambah deretan fans dan agar kelak bisa lebih mudah mencari pasangan hidup, alangkah naifnya. Faktanya, banyak dari teman-teman pengajian saya yang sukses menikah bukanlah termasuk wanita yang cantik ataupun banyak kasus yang muncul di media massa bahwa si cantik ini dan itu perkawinannya kandas di tengah jalan. Jadi, tidak ada korelasi antara cantik dan kesuksesan hidup!.
Teman-teman saya yang sukses menikah walaupun tidak cantik-cantik amat tapi kepribadiannya amat menyenangkan, mereka tidak terlalu fokus pada rehab kulit luar tapi mereka lebih peduli pada recovery iman yang berkelanjutan sehingga tampak dalam sikap dan prinsip hidup mereka, kokoh tidak rapuh. Pun, jika ada teman yang berwajah elok mereka malah menutupinya dengan cadar supaya kecantikannya tidak menjadi fitnah bagi kaum adam dan hanya dipersembahkan untuk sang suami saja, SubhanAlloh. Satu kata yang terus bergema dalam hidup mereka yakni bersyukur pada apa-apa yang telah Alloh berikan tanpa menuntut lagi, ridho dengan bentuk tubuh dan lekuk wajah yang dianugerahkan Alloh karena inilah bentuk terbaik menurut-Nya, bukan menurut media ataupun pikiran dangkal kita. Kalau kita boleh memilih, punya wajah dan kepribadian yang cantik itu lebih enak tapi tidak semua orang dianugerahi hal semacam itu, itulah ke maha adilan Alloh, ada kelebihan dan kekurangan pada diri tiap orang. Dan satu hal yang pasti, semua orang bertingkah laku sesuai pemahaman mereka, jika kita rajin menuntut ilmu agama InsyaAlloh gerak-gerik kita sesuai dengan ilmu yang kita miliki. Demikian pula yang terjadi pada wanita-wanita yang terpaku pada kecantikan fisik semata, menurut asumsi saya, mereka merupakan korban-korban iklan dan kurang tekun menuntut ilmu agama, sehingga lahirlah wanita-wanita yang berpikiran dangkal, mudah tergoda dan menggoda. Mengutip salah satu hadist, Rasulullah Shalallahu ’alaihi wa sallam bersabda :
“Siapa yang Alloh kehendaki kebaikan baginya, Alloh akan pahamkan ia dalam agamanya”(Shahih, Muttafaqun ‘alaihi).
Hadist diatas dijelaskan oleh Syaikh Ibnu Baz bahwa ia menunjukkan keutamaan ilmu. Jika Alloh menginginkan seorang hamba memperoleh kebaikan, Alloh akan memahamkan agama-Nya hingga ia dapat mengetahui mana yang benar dan mana yang bathil, mana petunjuk mana kesesatan. Dengannya pula ia dapat mengenal Rabbnya dengan nama dan sifat-sifat-Nya serta tahu keagungan hak-Nya. Ia pun akan tahu akhir yang akan diperoleh para wali Alloh dan para musuh Alloh.
Syaikh Ibnu Baz lebih lanjut juga mengingatkan betapa urgennya menuntut ilmu syari’at:
“Adapun ilmu syar’i, haruslah dituntut oleh setiap orang (fardhu ‘ain), karena Alloh menciptakan jin dan manusia untuk beribadah dan bertaqwa kepada-Nya. Sementara tidak ada jalan untuk beribadah dan bertaqwa kecuali dengan ilmu syar’i, ilmu Al-Qur’an dan as Sunnah”.
Dus, sadari sejak semula bahwa Alloh menciptakan kita tidak dengan sia-sia. Kita dituntut untuk terus menerus beribadah kepadaNya. Ilmu agama yang harus kita gali adalah ilmu yang Ittibaurrasul (mencontoh Rasulullah) sesuai pemahaman generasi terbaik yang terdahulu (salafusshalih), itu adalah tugas pokok dan wajib. Jika kita berilmu niscaya kita akan mengetahui bahwa mencukur alis (an-namishah), tatto (al-wasyimah), mengikir gigi (al-mutafallijah) ataupun trend zaman sekarang seperti menyambung rambut asli dengan rambut palsu (al-washilah) adalah haram karena perbuatan-perbuatan tersebut termasuk merubah ciptaan Alloh. Aturan-aturan syari’at adalah seperangkat aturan yang lengkap dan universal, sehingga keinginan untuk mempercantik diri seyogyanya dengan tetap berpedoman pada kaidah-kaidah syara’ sehingga kecantikan kita tidak mendatangkan petaka dan dimurkai Alloh. Apalah gunanya cantik tapi hati tidak tentram atau cantik tapi dilaknat oleh Alloh dan rasul-Nya, toh kecantikan fisik tidak akan bertahan lama, ia semu saja. Ada yang lebih indah dihadapan Alloh, Rabb semesta alam, yaitu kecantikan hati yang nantinya akan berdampak pada mulianya akhlaq dan berbalaskan surga. Banyak-banyaklah introspeksi diri (muhasabah), kenali apa-apa yang masih kurang dan lekas dibenahi. Jangan ikuti langkah-langkah syaitan dengan melalaikan kita pada tugas utama karena memoles kulit luar bukanlah hal yang gratis, ia butuh waktu dan biaya yang tidak sedikit. Bukankah menghambur-hamburkan uang (boros) adalah teman syaitan?. JADI, mari kita ubah sedikit demi sedikit mengenai paradigma kecantikan.
Faham Syari’at = CANTIKTidak Faham Syari’at = Tidak CANTIK sama sekali!Bagaimana? setuju?.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shalallahu ’alaihi Wa sallam bersabda:”Innallaha la yanzhuru ila ajsamikum wa la ila shuwarikum walakin yanzhuru ila qulubikum””Sesungguhnya Allah tidak melihat fisik kalian dan rupa kalian akan tetapi Allah melihat hati dan kalian” (HR. Muslim)
Mari kita simak syair indah dibawah ini:
Banyak lebah mendatangi bunga yang kurang harumKarena banyaknya madu yang dimiliki bungaTidak sedikit lebah meninggalkan bunga yang harum karena sedikitnya madu
Banyak laki-laki tampan yang tertarik dan terpesona oleh wanita yang kurang cantikKarena memiliki hati yang cantikDan tidak sedikit pula wanita cantik ditinggalkan laki-laki karena jelek hatinya
Karena kecantikan yang sejati bukanlah cantiknya wajah tapi apa yang ada didalam dadaMaka percantiklah hatimu agar dicintai dan dirindukan semua orang.
Wallahu ‘alam bisshowab (ummu Zahwa).Maroji’:297 Larangan Dalam Islam dan Fatwa-Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Syaikh Ali Ahmad Abdul ‘Aal ath-Thahthawi.
yang tidak ternilai.
Allah subhanahu wata’ala menyediakan balasan/ pahala yang besar bagi siapa yang taat pada orang tuanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, artinya, “Ridha Allah tergantung pada ridha orang tua dan murka Allah tergantung pada murka orang tua.” (HR Tirmidzi kitab al-Birr wa ash-Shilah, dishahihkan oleh al-Albany).
Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Apakah perbuatan yang paling utama?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Iman kepada Allah dan RasulNya”. “Kemudian apalagi?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Berbuat baik kepada Orang tua.” Kemudian apalagi?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Berjuang di jalan Allah.” (HR. Bukhari kitab al-Hajj dan Muslim bab Bayan kaunil iman billah min afdhailil a’mal)
Dan pahala yang besar ini tidak mudah diperoleh kecuali dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban kepada orang tua kita. Ada beberapa kewajiban kita terhadap orang tua, di antaranya:
Yang pertama: Berbuat baik kepada keduanya baik dengan perkataan atau perbuatan. Allah subhanahu wata’ala berfirman, Artinya, “Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “Ah”, dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS: al-Qur’an-Isro: 23)
Yang kedua: Rendah hati terhadap keduanya. Allah subhanahu wata’ala berfirman, Artinya, “Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan”. (QS: al-Isro: 24)
Yang ketiga: Mendoakan keduanya baik semasa hidupnya ataupun sesudah meninggalnya. Allah subhanahu wata’ala berfirman, Artinya, “Dan ucapkanlah, Wahai Tuhanku kasihanilah mereka berdua sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil.” (QS: al-Isro: 24) Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apabila anak Adam mati maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara: shodaqoh jariyah atau ilmu yang bermanfaat atau anak soleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim kitab al-Washiyyah)
Yang Keempat: Mentaati keduanya dalam kebaikan. Allah subhanahu wata’ala berfirman, Artinya, “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu , maka janganlah kamu mengikuti keduanya , dan pergaulilah keduanya dengan baik”. (QS: Luqman: 15)
Yang Kelima: Memintakan ampun bagi keduanya sesudah meninggal, yaitu apabila meninggal dalam keadaan Islam. Allah subhanahu wata’ala berfirman menceritakan tentang nabi Ibrahim ‘alaihissalam Artinya, “Ya Tuhan kami beri ampunlah aku dan kedua ibu bapakku dan semua orang-orang mu’min pada hari terjadinya hisab/ kiamat”. (QS Ibrohim: 41) Juga firman-Nya tentang Nabi Nuh ‘alaihissalam, Artinya, “Ya Tuhanku ampunilah aku, ibu bapakku, orang yang masuk ke rumahku dengan beriman dan semua orang beriman laki-laki dan perempuan.” (QS: Nuh: 2
Yang Keenam: Melunasi hutangnya dan melaksanakan wasiatnya, selama tidak bertentangan dengan syari’at. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membenarkan ucapan seorang wanita yang berpendapat hutang ibunya wajib dilunasi, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menambahkan bahwa hutang kepada Allah subhanahu wata’ala berupa shaum nadzar lebih berhak untuk dilunasi.
Yang Ketujuh: Menyambung tali kekerabatan mereka berdua, seperti: Paman dan bibi dari kedua belah pihak, kakek dan nenek dari kedua belah pihak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya sebaik-baik hubungan/ silaturahim adalah hubungan/ silaturohim seorang anak dengan teman dekat bapaknya.” (HR. Muslim kitab al-Qur’an-birr wash shilah).
Yang Kedelapan: Memuliakan teman-teman mereka berdua. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memuliakan teman-teman istrinya tercinta Khadijah radhiyallahu ‘anha, maka kita muliakan pula teman-teman istri kita. Dan teman-teman orang tua kita lebih berhak kita muliakan, karena di dalamnya ada penghormatan kepada orang tua kita. Semoga Allah subhanahu wata’ala tidak menjadikan kita semua termasuk orang-orang yang mendapati masa tua orang tuanya, namun kita tidak bisa berbuat baik kepadanya, karena berbakti kepada keduanya adalah salah satu jalan untuk meraih surga.
(disarikan dari beberapa referensi, oleh: Ust. Ahmad Fadhilah Mubarak, sumber : alsofwah or id)

Tanya : Bagaimana hukum tentang hubungan sebelum pernikahan?
Jawab : Jika yang dimaksud penanya dengan “sebelum pernikahan” adalah sebelum resepsi pernikahan, tetapi setelah akad nikah (ijab), maka ini tidaklah berdosa. Sebab, dengan berlangsungnya akad nikah, maka seorang wanita telah sah menjadi istrinya sekalipun belum diadakan resepsi pernikahan. Adapun jika hubungan tersebut dilakukan seelum akad nikah, yaitu selama masa pinangan atau sebelumnya, maka diharamkan. Seorang pria tidak boleh bersenang-senang dengan wanita bukan mahram, baik dengan berbincang-bincang, memandang atau berduaan. Telah diriwayatkan secara shahih dari Nabi shallallahu ‘alayhi wa alihi wasallam yang bersabda : “Laa yakhluwanna rojulun-bimroatin illaa ma’a-dzii mahromin, wa laa tusaafirul-mar-atu illaa ma’a-dzii mahromin.” “Jangan sekali-kali seorang pria berduaan dengan seorang wanita kecuali jika wanita itu bersama mahramnya dan janganlah seorang wanita bepergian jauh (safar) kecuali bersama mahramnya.”
Jadi, jika hubungan ini dilakukan setelah akad, maka tidak berdosa, tetapi jika dilakukan sebelum akad, walaupun setelah diterimanya pinangan, maka tidak dibolehkan.
Pacaran dalam islam tidak ada, dan itu termasuk perbuatan sia-sia, keji dan mendekati zina.Dan Ta’aruf atau berarti nadhar atau melihat calon mempelai wanita, maka hukumnya sunnah,adapun beberapa hal yang patut diperhatikan adalah:
1. Berniat karena Allah, karena asal dari hukum laki-laki melihat wanita yang bukan mahram adalah dosa, maka hendaknya ketika nadhar/melihat calon diniatkan karena ingin menikah, walaupun jika ternyata tidak cocok tidak mengapa.
2. Ketika melihat calon ditemani oleh wali wanita, entah itu bapaknya, kakak laki-laki dan seterusnya.
3. Ketika proses ta’aruf berlangsung boleh melihat kepada calon wanita dan bertanya tentang hal-hal demi kemaslahatan pernikahan, seperti: apakah calon mempelai memiliki penyakit yang termasuk aib nikah, seperti: lepra, dan lain-lain, juga sebaliknya calon perempuan dibolehkan bertanya kepada laki-laki.
4. Hindari khalwah atau berduan tanpa disertai mahram.
5. Boleh nadhar lebih dari sekali jika dirasa informasi yang di dapat kurang memuaskan.
6. Wajah seorang wanita menunjukkan kecantikannya, dan telapak tangannya menunjukkan kesuburan.
7. Untuk hendaknya yang menjadi perhatian utama dalam menuju proses pernikahan adalah kebaikan akhlaq dan agama calon. Laki-laki jangan hanya terfokus pada wajah saja, demikian juga wanita, akan tetapi jika yang menjadi perhatian utama adalah akhlaq maka itu itu lebih utama sebagaimana anjuran Nabi Shallahu alaihi wasallam, … Wanita itu dinikahi karena empat hal, karena kecantikannya, karena keturunannya, karena kekayaannya, dan karena agamanya, maka pilihlah agamanya, engkau akan beruntung, (Au kamaa qaala Rasul Shallallahu alaihi wasallam).
8. Jika telah cocok hendaknya langsung melamarnya (khitbah), tanpa menunggu berlama-lama, kemudian ditentukan hari pernikahan.
9. Hendaknya diperhatikan bagi kedua calon, bahwa walaupun proses melamar telah dijalani, tidak serta merta menjadi halal hubungan keduanya, lantas melakukan misalnya, saling menelphon untuk urusan yang tidak penting yang tidak ada hubungannya dengan pernikahan, atau saling SMS untuk melepas kangen, atau bahkan ketemuan atau dating atau apel.
10. Segera lakukan pernikahan secara syar’i, semoga kalian diberkahi oleh Allah Subhanahu wata’ala.
Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dinukil dari kitab Fatawa An Nazhar wal Khalwah Wal Ikhtilath