SUGENG RAWUH

Assalamu'alaikum Wr.Wb

Alhamdulillah Sukron Kasiron ilallohi ta'ala
sehingga blog saya ini terselesaikan amin.

Wassalamu'alaikum Wr.Wb

Minggu, Juni 15, 2008

Tata cara menikah menurut islam

Assalamu'alikum Wr.Wb


Islam telah memiliki tata cara pernikahan yang lebih terhormat, mengapa masih juga mengambil adat pernikahan yang ada di sekitar kita? Yang dapat menjerumuskan pelakunya kepada hal-hal yang diharamkan dalam syariat. Hal-hal yang sudah umum dilakukan oleh muslimin di masyarakat kita tetapi haram bagi Islam, di antaranya:


1. Pacaran
Yaitu perkenalan dengan menjalin ikatan cinta yang berkepanjangan (bertahun-tahun) tanpa adanya ikatan yang sah menurut agama Islam (aqad). Hal ini haram hukumnya karena dapat menjerumuskan pelakunya pada perzinahan minimal zina hati atau mata atau bahkan zina yang sebenarnya. Keterangan tentang kejinya zina ada dalam Al-Quran surat Al-Isra ayat 32, “Janganlah kamu mendekati zina sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”


2. Pertunangan
Acara pertunangan yang biasa dikenal dengan tukar cincin, biasanya laki-laki (calon mempelai laki-laki) memasukkan cincin ke jari jemari perempuan yang akan dinikahinya. Padahal dalam Islam haram hukumnya dua orang yang bukan mahram saling bersentuhan. Karena Rasulullah j tidak pernah menyentuh wanita yang bukan mahramnya, seperti dalam sebuah riwayat dari Aisyah radliyallahu anha , dia berkata: “Tiada pernah tangan Rasulullah j menyentuh tangan seorang perempuan kecuali perempuan yang telah menjadi miliknya.” (HR.Bukhari, At-Tirmidzi dan Ahmad dari Aisyah)
Bukan hanya itu saja yang diharamkan, tetapi acara tukar cincin itu sendiri adalah merupakan tasyabbuh (penyerupaan/meniru orang kafir) dengan orang “barat”, dan memakai cincin emas bagi pria juga haram hukumnya.
Belum lagi kebanyakan para orang tua beranggapan bahwa setelah bertunangan, kedua calon pengantin ini sudah dianggap resmi menjadi pasangannya sehingga diperbolehkan pergi hanya berduaan saja, yang mana hal ini adalah haram pula hukumnya.


3. Ikhtilath
Percampuran laki-laki dan wanita yang bukan mahram dalam satu tempat memungkinkan untuk saling bertemu pandang atau bercakap-cakap secara langsung (tanpa hijab). Ini adalah diharamkan dalam syariah.
4. Menyerupai orang-orang kafir
Penyerupaan dengan orang-orang kafir dalam hal ini adat seperti ini adalah warisan dari agama nenek moyang bangsa ini yaitu agama Hindu atau Budha. Rasulullah j mengatakan pada kaumnya yang mengikuti acara-acara orang kafir, maka akan termasuk golongan mereka, seperti dalam sabda beliau : “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka” (HR.Imam Ahmad dalam musnadnya juz II hal.50, dan Abu Dawud dengan sanad jayyid, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al- Jamiush Shaghir hadits no. 6025).
Masih dalam hal amalan tasyabbuh dengan orang-orang non muslim adalah adalah bertabarruj (berhias diri) untuk dilihat oleh yang bukan mahramnya, mengerik bulu di atas mata (alis), memakai pakaian yang tidak menutup aurat, berjabat tangan dengan yang bukan mahramnya (tamu-tamu yang hadir).


5. Memakai sanggul
Baik pengantin wanita maupun para tamu yang hadir, biasanya mereka memakai sanggul atau rambut palsu dalam rangka mempercantik diri. Perbuatan ini adalah dilarang keras dalam agama Islam.
“Sesungguhnya yang menyebabkan Bani Israil binasa adalah karena mereka mengambil ini (rambut palsu) untuk wanita mereka” (HR.Bukhari, Abu Daud, Tirmidzi, dan selain mereka).
“Bersabda Rasulullah j : Ada dua golongan ahli neraka yang belum pernah aku melihat mereka, sekelompok manusia (kaum) yang memiliki cambuk seperti ekor lembu, yang dengannya mereka memukul orang lain. Dan para wanita yang berpaling dari taat kepada Allah dari apa yang harus mereka pelihara, serta mengerjakan tindakan-tindakan yang tercela tersebut kepada wanita-wanita yang lainnya. Kepala mereka menyerupai punuk (bungkul) seekor unta yang mendoyong, mereka tidak masuk surga dan tidak pula mendapatkan baunya, dan sesungguhnya bau surga sudah tercium dari jarak yang demikian…demikian.” (HR.Muslim)


6. Mahalnya Mas Kawin atau Mahar
Dengan pesta pernikahan yang banyak menghamburkan uang tersebut, maka standart mas kawin akan menjadi mahal, padahal sebaik-baik mas kawin adalah yang paling murah sebagaimana sabda Rasulullah j : “Dari Uqbah bin Amir beliau berkata: Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda: Sebaik-baik mas kawin itu adalah yang paling murah (bagi laki-laki).” (Hadits shahih diriwayatkan oleh Al-Hakim dan Ibnu Majah, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir 3279).


7. Menghambur-hamburkan Harta atau Uang.
Biasanya hal ini terjadi pada acara puncak yaitu resepsi atau acara walimah. Dalam kesempatan mereka berfoya-foya (berlebih-lebih) terutama dalam hal makanan hiasan-hiasan tempat pelaminan, bahkan ada yang melangsungkan acara ini selama 7 hari 7 malam. Mereka beranggapan bahwa pernikahan hanya terjadi sekali seumur hidup jadi harus diramaikan. Acara yang memakan biaya besar ini tidak jarang uangnya didapat dari hutang. Ini merupakan perkara yang tidak mulia dan bisa jadi haram Allah dan Rasul-Nya sangat tidak suka pada hal yang berlebih-lebihan.


8. Adanya Tari-tarian yang Diiringi oleh Musik.
Tarian yang diiringi oleh musik adalah hal yang dilarang dalam Islam. Apalagi penarinya seorang wanita yang berpakaian membuka aurat dan ditonton oleh banyak laki-laki. Memang benar sabda Rasulullah j yang mengatakan bahwa: ‘Sungguh akan ada dari ummatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutra, khamr (minuman keras) dan alat-alat musik.” (Hadits shahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Abu Daud).
Subhanallah…. Apa yang dikatakan oleh beliau j telah lazim (umum) terjadi di masyarakat kita tanpa merasa takut dosa sedikitpun.


9. Kesyirikan.
Dalam menetapkan hari pernikahan yang baik, sering pula terjadi kesyirikan dengan menghitung hari agar tidak jatuh pada hari sial. Ada pula yang memberi sesajen untuk dewa atau ruh-ruh tertentu agar mendapat restu serta selamat jalannya acara pernikahan tersebut dan lain-lain. Padahal kita tahu bahwa dosa terbesar yang tidak diampuni (jika tidak segera bertaubat) adalah dosa syirik.
Dalam suasana yang sakral seperti ini (walimatul urus), biasanya para malaikat Allah ikut hadir untuk meng-amin-kan doa-doa, dan waktu ini pula termasuk waktu maqbulnya doa. Namun jika di dalam acara seperti ini banyak penyimpangan atau pelanggaran syariah, bagaimana mungkin malaikat rahmat akan hadir di sana? dan bagaimana doa bisa terkabul? Apa jadinya rumah tangga yang akan dijalani kelak oleh pengantin tadi jika tidak adanya iringan doa-doa kebaikan dari orang-orang yang hadir saat itu.
Demikianlah tata cara pernikahan yang disyariatkan oleh Islam. Semoga Allah Taala memberikan kelapangan bagi orang-orang yang ikhlas untuk mengikuti petunjuk yang benar dalam memulai hidup berumah tangga dengan mengikuti sunnah Rasulullah j. Mudah-mudahan mereka digolongkan ke dalam hamba-hamba yang dimaksudkan dalam firman-Nya: “Yaitu orang-orang yang berdoa: Ya Rabb kami, anugerahkan kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami). Dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertaqwa.” (Al-Furqan: 74).

Rumus Kecantikan Wanita
http://jilbab.or.id/
Tidak cantik = Minder dan jarang disukai orang.Cantik = Percaya diri, terkenal dan banyak yang suka.AH MASA SIH??
Itulah sekelumit rumus yang ada dalam fikiran wanita atau bisa juga akhwat. Sebuah rumus simple namun amat berbahaya. Darimanakah asal muasal rumus ini? Bisa jadi dari media ataupun oleh opini masyarakat yang juga telah teracuni oleh media- baik cetak maupun elektronik- bahwa kecantikan hanya sebatas kulit luar saja. Semua warga Indonesia seolah satu kata bahwa yang cantik adalah yang berkulit putih, tinggi semampai, hidung mancung, bibir merah, mata jeli, langsing, dll. Akibatnya banyak kaum hawa yang ingin memiliki image cantik seperti yang digambarkan khalayak ramai, mereka tergoda untuk membeli kosmetika yang dapat mewujudkan mimpi-mimpi mereka dan mulai melalaikan koridor syari’at yang telah mengatur batasan-batasan untuk tampil cantik. Ada yang harap-harap cemas mengoleskan pemutih kulit, pelurus rambut, mencukur alis, mengeriting bulu mata, mengecat rambut sampai pada usaha memancungkan hidung melalui serangkaian treatment silikon, dll. Singkat kata, mereka ingin tampil secantik model sampul, bintang iklan ataupun teman pengajian yang qadarullah tampilannya memikat hati. Maka tidak heran setiap saya melewati toko kosmetik terbesar di kota saya, toko tersebut tak pernah sepi oleh riuh rendah kaum hawa yang memilah milih kosmetik dalam deretan etalase dan mematut di depan kaca sambil terus mendengarkan rayuan manis dari si mba SPG.Kata cantik telah direduksi sedemikian rupa oleh media, sehingga banyak yang melalaikan hakikat cantik yang sesungguhnya. Mereka sibuk memoles kulit luar tanpa peduli pada hati mereka yang kian gersang. Tujuannya? Jelas, untuk menambah deretan fans dan agar kelak bisa lebih mudah mencari pasangan hidup, alangkah naifnya. Faktanya, banyak dari teman-teman pengajian saya yang sukses menikah bukanlah termasuk wanita yang cantik ataupun banyak kasus yang muncul di media massa bahwa si cantik ini dan itu perkawinannya kandas di tengah jalan. Jadi, tidak ada korelasi antara cantik dan kesuksesan hidup!.
Teman-teman saya yang sukses menikah walaupun tidak cantik-cantik amat tapi kepribadiannya amat menyenangkan, mereka tidak terlalu fokus pada rehab kulit luar tapi mereka lebih peduli pada recovery iman yang berkelanjutan sehingga tampak dalam sikap dan prinsip hidup mereka, kokoh tidak rapuh. Pun, jika ada teman yang berwajah elok mereka malah menutupinya dengan cadar supaya kecantikannya tidak menjadi fitnah bagi kaum adam dan hanya dipersembahkan untuk sang suami saja, SubhanAlloh. Satu kata yang terus bergema dalam hidup mereka yakni bersyukur pada apa-apa yang telah Alloh berikan tanpa menuntut lagi, ridho dengan bentuk tubuh dan lekuk wajah yang dianugerahkan Alloh karena inilah bentuk terbaik menurut-Nya, bukan menurut media ataupun pikiran dangkal kita. Kalau kita boleh memilih, punya wajah dan kepribadian yang cantik itu lebih enak tapi tidak semua orang dianugerahi hal semacam itu, itulah ke maha adilan Alloh, ada kelebihan dan kekurangan pada diri tiap orang. Dan satu hal yang pasti, semua orang bertingkah laku sesuai pemahaman mereka, jika kita rajin menuntut ilmu agama InsyaAlloh gerak-gerik kita sesuai dengan ilmu yang kita miliki. Demikian pula yang terjadi pada wanita-wanita yang terpaku pada kecantikan fisik semata, menurut asumsi saya, mereka merupakan korban-korban iklan dan kurang tekun menuntut ilmu agama, sehingga lahirlah wanita-wanita yang berpikiran dangkal, mudah tergoda dan menggoda. Mengutip salah satu hadist, Rasulullah Shalallahu ’alaihi wa sallam bersabda :
“Siapa yang Alloh kehendaki kebaikan baginya, Alloh akan pahamkan ia dalam agamanya”(Shahih, Muttafaqun ‘alaihi).
Hadist diatas dijelaskan oleh Syaikh Ibnu Baz bahwa ia menunjukkan keutamaan ilmu. Jika Alloh menginginkan seorang hamba memperoleh kebaikan, Alloh akan memahamkan agama-Nya hingga ia dapat mengetahui mana yang benar dan mana yang bathil, mana petunjuk mana kesesatan. Dengannya pula ia dapat mengenal Rabbnya dengan nama dan sifat-sifat-Nya serta tahu keagungan hak-Nya. Ia pun akan tahu akhir yang akan diperoleh para wali Alloh dan para musuh Alloh.
Syaikh Ibnu Baz lebih lanjut juga mengingatkan betapa urgennya menuntut ilmu syari’at:
“Adapun ilmu syar’i, haruslah dituntut oleh setiap orang (fardhu ‘ain), karena Alloh menciptakan jin dan manusia untuk beribadah dan bertaqwa kepada-Nya. Sementara tidak ada jalan untuk beribadah dan bertaqwa kecuali dengan ilmu syar’i, ilmu Al-Qur’an dan as Sunnah”.
Dus, sadari sejak semula bahwa Alloh menciptakan kita tidak dengan sia-sia. Kita dituntut untuk terus menerus beribadah kepadaNya. Ilmu agama yang harus kita gali adalah ilmu yang Ittibaurrasul (mencontoh Rasulullah) sesuai pemahaman generasi terbaik yang terdahulu (salafusshalih), itu adalah tugas pokok dan wajib. Jika kita berilmu niscaya kita akan mengetahui bahwa mencukur alis (an-namishah), tatto (al-wasyimah), mengikir gigi (al-mutafallijah) ataupun trend zaman sekarang seperti menyambung rambut asli dengan rambut palsu (al-washilah) adalah haram karena perbuatan-perbuatan tersebut termasuk merubah ciptaan Alloh. Aturan-aturan syari’at adalah seperangkat aturan yang lengkap dan universal, sehingga keinginan untuk mempercantik diri seyogyanya dengan tetap berpedoman pada kaidah-kaidah syara’ sehingga kecantikan kita tidak mendatangkan petaka dan dimurkai Alloh. Apalah gunanya cantik tapi hati tidak tentram atau cantik tapi dilaknat oleh Alloh dan rasul-Nya, toh kecantikan fisik tidak akan bertahan lama, ia semu saja. Ada yang lebih indah dihadapan Alloh, Rabb semesta alam, yaitu kecantikan hati yang nantinya akan berdampak pada mulianya akhlaq dan berbalaskan surga. Banyak-banyaklah introspeksi diri (muhasabah), kenali apa-apa yang masih kurang dan lekas dibenahi. Jangan ikuti langkah-langkah syaitan dengan melalaikan kita pada tugas utama karena memoles kulit luar bukanlah hal yang gratis, ia butuh waktu dan biaya yang tidak sedikit. Bukankah menghambur-hamburkan uang (boros) adalah teman syaitan?. JADI, mari kita ubah sedikit demi sedikit mengenai paradigma kecantikan.
Faham Syari’at = CANTIKTidak Faham Syari’at = Tidak CANTIK sama sekali!Bagaimana? setuju?.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shalallahu ’alaihi Wa sallam bersabda:”Innallaha la yanzhuru ila ajsamikum wa la ila shuwarikum walakin yanzhuru ila qulubikum””Sesungguhnya Allah tidak melihat fisik kalian dan rupa kalian akan tetapi Allah melihat hati dan kalian” (HR. Muslim)
Mari kita simak syair indah dibawah ini:
Banyak lebah mendatangi bunga yang kurang harumKarena banyaknya madu yang dimiliki bungaTidak sedikit lebah meninggalkan bunga yang harum karena sedikitnya madu
Banyak laki-laki tampan yang tertarik dan terpesona oleh wanita yang kurang cantikKarena memiliki hati yang cantikDan tidak sedikit pula wanita cantik ditinggalkan laki-laki karena jelek hatinya
Karena kecantikan yang sejati bukanlah cantiknya wajah tapi apa yang ada didalam dadaMaka percantiklah hatimu agar dicintai dan dirindukan semua orang.
Wallahu ‘alam bisshowab (ummu Zahwa).Maroji’:297 Larangan Dalam Islam dan Fatwa-Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Syaikh Ali Ahmad Abdul ‘Aal ath-Thahthawi.
yang tidak ternilai.
Allah subhanahu wata’ala menyediakan balasan/ pahala yang besar bagi siapa yang taat pada orang tuanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, artinya, “Ridha Allah tergantung pada ridha orang tua dan murka Allah tergantung pada murka orang tua.” (HR Tirmidzi kitab al-Birr wa ash-Shilah, dishahihkan oleh al-Albany).
Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Apakah perbuatan yang paling utama?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Iman kepada Allah dan RasulNya”. “Kemudian apalagi?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Berbuat baik kepada Orang tua.” Kemudian apalagi?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Berjuang di jalan Allah.” (HR. Bukhari kitab al-Hajj dan Muslim bab Bayan kaunil iman billah min afdhailil a’mal)
Dan pahala yang besar ini tidak mudah diperoleh kecuali dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban kepada orang tua kita. Ada beberapa kewajiban kita terhadap orang tua, di antaranya:
Yang pertama: Berbuat baik kepada keduanya baik dengan perkataan atau perbuatan. Allah subhanahu wata’ala berfirman, Artinya, “Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “Ah”, dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS: al-Qur’an-Isro: 23)
Yang kedua: Rendah hati terhadap keduanya. Allah subhanahu wata’ala berfirman, Artinya, “Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan”. (QS: al-Isro: 24)
Yang ketiga: Mendoakan keduanya baik semasa hidupnya ataupun sesudah meninggalnya. Allah subhanahu wata’ala berfirman, Artinya, “Dan ucapkanlah, Wahai Tuhanku kasihanilah mereka berdua sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil.” (QS: al-Isro: 24) Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apabila anak Adam mati maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara: shodaqoh jariyah atau ilmu yang bermanfaat atau anak soleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim kitab al-Washiyyah)
Yang Keempat: Mentaati keduanya dalam kebaikan. Allah subhanahu wata’ala berfirman, Artinya, “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu , maka janganlah kamu mengikuti keduanya , dan pergaulilah keduanya dengan baik”. (QS: Luqman: 15)
Yang Kelima: Memintakan ampun bagi keduanya sesudah meninggal, yaitu apabila meninggal dalam keadaan Islam. Allah subhanahu wata’ala berfirman menceritakan tentang nabi Ibrahim ‘alaihissalam Artinya, “Ya Tuhan kami beri ampunlah aku dan kedua ibu bapakku dan semua orang-orang mu’min pada hari terjadinya hisab/ kiamat”. (QS Ibrohim: 41) Juga firman-Nya tentang Nabi Nuh ‘alaihissalam, Artinya, “Ya Tuhanku ampunilah aku, ibu bapakku, orang yang masuk ke rumahku dengan beriman dan semua orang beriman laki-laki dan perempuan.” (QS: Nuh: 2
Yang Keenam: Melunasi hutangnya dan melaksanakan wasiatnya, selama tidak bertentangan dengan syari’at. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membenarkan ucapan seorang wanita yang berpendapat hutang ibunya wajib dilunasi, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menambahkan bahwa hutang kepada Allah subhanahu wata’ala berupa shaum nadzar lebih berhak untuk dilunasi.
Yang Ketujuh: Menyambung tali kekerabatan mereka berdua, seperti: Paman dan bibi dari kedua belah pihak, kakek dan nenek dari kedua belah pihak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya sebaik-baik hubungan/ silaturahim adalah hubungan/ silaturohim seorang anak dengan teman dekat bapaknya.” (HR. Muslim kitab al-Qur’an-birr wash shilah).
Yang Kedelapan: Memuliakan teman-teman mereka berdua. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memuliakan teman-teman istrinya tercinta Khadijah radhiyallahu ‘anha, maka kita muliakan pula teman-teman istri kita. Dan teman-teman orang tua kita lebih berhak kita muliakan, karena di dalamnya ada penghormatan kepada orang tua kita. Semoga Allah subhanahu wata’ala tidak menjadikan kita semua termasuk orang-orang yang mendapati masa tua orang tuanya, namun kita tidak bisa berbuat baik kepadanya, karena berbakti kepada keduanya adalah salah satu jalan untuk meraih surga.
(disarikan dari beberapa referensi, oleh: Ust. Ahmad Fadhilah Mubarak, sumber : alsofwah or id)

Tanya : Bagaimana hukum tentang hubungan sebelum pernikahan?
Jawab : Jika yang dimaksud penanya dengan “sebelum pernikahan” adalah sebelum resepsi pernikahan, tetapi setelah akad nikah (ijab), maka ini tidaklah berdosa. Sebab, dengan berlangsungnya akad nikah, maka seorang wanita telah sah menjadi istrinya sekalipun belum diadakan resepsi pernikahan. Adapun jika hubungan tersebut dilakukan seelum akad nikah, yaitu selama masa pinangan atau sebelumnya, maka diharamkan. Seorang pria tidak boleh bersenang-senang dengan wanita bukan mahram, baik dengan berbincang-bincang, memandang atau berduaan. Telah diriwayatkan secara shahih dari Nabi shallallahu ‘alayhi wa alihi wasallam yang bersabda : “Laa yakhluwanna rojulun-bimroatin illaa ma’a-dzii mahromin, wa laa tusaafirul-mar-atu illaa ma’a-dzii mahromin.” “Jangan sekali-kali seorang pria berduaan dengan seorang wanita kecuali jika wanita itu bersama mahramnya dan janganlah seorang wanita bepergian jauh (safar) kecuali bersama mahramnya.”
Jadi, jika hubungan ini dilakukan setelah akad, maka tidak berdosa, tetapi jika dilakukan sebelum akad, walaupun setelah diterimanya pinangan, maka tidak dibolehkan.
Pacaran dalam islam tidak ada, dan itu termasuk perbuatan sia-sia, keji dan mendekati zina.Dan Ta’aruf atau berarti nadhar atau melihat calon mempelai wanita, maka hukumnya sunnah,adapun beberapa hal yang patut diperhatikan adalah:
1. Berniat karena Allah, karena asal dari hukum laki-laki melihat wanita yang bukan mahram adalah dosa, maka hendaknya ketika nadhar/melihat calon diniatkan karena ingin menikah, walaupun jika ternyata tidak cocok tidak mengapa.
2. Ketika melihat calon ditemani oleh wali wanita, entah itu bapaknya, kakak laki-laki dan seterusnya.
3. Ketika proses ta’aruf berlangsung boleh melihat kepada calon wanita dan bertanya tentang hal-hal demi kemaslahatan pernikahan, seperti: apakah calon mempelai memiliki penyakit yang termasuk aib nikah, seperti: lepra, dan lain-lain, juga sebaliknya calon perempuan dibolehkan bertanya kepada laki-laki.
4. Hindari khalwah atau berduan tanpa disertai mahram.
5. Boleh nadhar lebih dari sekali jika dirasa informasi yang di dapat kurang memuaskan.
6. Wajah seorang wanita menunjukkan kecantikannya, dan telapak tangannya menunjukkan kesuburan.
7. Untuk hendaknya yang menjadi perhatian utama dalam menuju proses pernikahan adalah kebaikan akhlaq dan agama calon. Laki-laki jangan hanya terfokus pada wajah saja, demikian juga wanita, akan tetapi jika yang menjadi perhatian utama adalah akhlaq maka itu itu lebih utama sebagaimana anjuran Nabi Shallahu alaihi wasallam, … Wanita itu dinikahi karena empat hal, karena kecantikannya, karena keturunannya, karena kekayaannya, dan karena agamanya, maka pilihlah agamanya, engkau akan beruntung, (Au kamaa qaala Rasul Shallallahu alaihi wasallam).
8. Jika telah cocok hendaknya langsung melamarnya (khitbah), tanpa menunggu berlama-lama, kemudian ditentukan hari pernikahan.
9. Hendaknya diperhatikan bagi kedua calon, bahwa walaupun proses melamar telah dijalani, tidak serta merta menjadi halal hubungan keduanya, lantas melakukan misalnya, saling menelphon untuk urusan yang tidak penting yang tidak ada hubungannya dengan pernikahan, atau saling SMS untuk melepas kangen, atau bahkan ketemuan atau dating atau apel.
10. Segera lakukan pernikahan secara syar’i, semoga kalian diberkahi oleh Allah Subhanahu wata’ala.
Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dinukil dari kitab Fatawa An Nazhar wal Khalwah Wal Ikhtilath

Tidak ada komentar: